REZABI MUNTAHA
1EB20
25215851
BAGAIMANAKAH PENGELOLAAN SDA DI
INDONESIA?
Sebelum kita
membahas topik tersebut pertama-tama kita harus tau dulu apa itu SDA.
Apa itu? “Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah
segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen
biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen
abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi
industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga
persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad
belakangan ini”
APA Sajakah SDA yang berada di
Indonesia ?
Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas
tertinggi kedua di dunia setelah Brazil.Fakta tersebut menunjukkan tingginya
keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini,
berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi
yang berkelanjutan (green economy).Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang
pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara pihak
pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat
penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut.
Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara
lain:
Dilihat dari
sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan
yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan
cepat.
Dilihat dari
sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik
sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
Daerah
perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan
laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.
Tingginya
tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman
berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia,
16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25%
dari hewan laut.Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan
tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan
bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya
di dunia.
Sumber daya
alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah
di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang,
seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara,
emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan
baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan yang mencapai 7,9
juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.
Pentingnya kaitan antara SDA dan
Pertumbuhan Ekonomi suatu Negara
Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara
memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis
akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada kenyataannya
hal tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya
akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi
yang rendah.Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut Dutch disease.Hal
ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari
hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih rendah daripada
negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa.Di samping itu, negara
yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki teknologi yang
memadai dalam mengolahnya.Korupsi, perang saudara, lemahnya pemerintahan dan
demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari perkembangan perekonomian
negara-negara terebut.Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembenahan
sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke bidang
industri lain, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberdayaan
sumber daya alam.Contoh negara yang telah berhasil mengatasi hal tersebut dan
menjadikan kekayaan alam sebagai pemicu pertumbuhan negara adalah Norwegia dan
Botswana
Masalah Penguasaan Sumber Daya Alam
Indonesia
Penguasaan
dan pengelolaan SDA di Indonesia berada di sekelompok orang yang menguasai
lahan puluhan juta hektare, seperti pertambangan dan perkebunan sawit. Hal ini
menghadirkan kenyataan yang bertolak belakang untuk dua generasi berbeda. Di
satu sisi generasi muda diminta menjaga keberlanjutan lingkungan, namun di sisi
lain, generasi sebelumnya mengeksploitasi kekayaan SDA
Demikian
pernyataan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi. Elfian lebih
lanjut mengatakan, "SDA diekspor, sebagai bahan mentah. Bahkan ada yang
dipergunakan untuk alat perebutan kekuasaan, di tingkat nasional maupun di
daerah," imbuhnya. Hal ini juga berkaitan dengan masalah kebijakan.
Pemerintah menetapkan rencana induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia yang membagi wilayah Indonesia menjadi koridor ekonomi dan
dianggap ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
Emil Salim,
mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan
pula kegundahannya melihat fenomena kerusakan lingkungan Indonesia. Menurut
Emil, pembangunan tidak boleh menitikberatkan aspek ekonomi semata. Tetapi
harus memperhatikan dua aspek lain--sosial dan lingkungan. Ia menegaskan, bahwa
tahun 2045 Bumi sudah tidak akan mampu lagi menyokong kehidupan sembilan miliar
penduduk dunia.
Paparan
Kementerian LH dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2011 lalu menyebut, laju
kerusakan hutan masih lebih cepat dibandingkan laju pemulihannya. Kerusakan
hutan sekitar 1,1 juta hektare per tahun di Indonesia, sedangkan kemampuan
pemulihan lahan yang telah rusak hanya sekitar 0,5 juta hektare per tahun.
Akibatnya, kondisi kerusakan lingkungan terjadi hampir di seluruh pelosok
Indonesia dan menimbulkan berbagai bencana alam.
2. Kebijakan
Sumber Daya Alam Di Indonesia
a. Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya
Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
b. Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber
daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
c. Parameter Kebijakan PSDA bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat .
Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
d. Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya
Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
e. Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
Mewujudkan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna
mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi
hijau;
Melakukan
koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan
integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan
berkelanjutan;
Mewujudkan
pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan
lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Melaksanakan
tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum,
sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi
lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada
pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak
dicapai adalah:
Terkendalinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air
tanah;
Terlindunginya
kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
Membaiknya
kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3);
Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
Menurut Salah satu tokoh tentang pengelolaan SDA di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Ketua Komite Tetap Energi dan Pertambangan Mineral Indonesia, Poltak
Sitanggang, mengatakan kekayaan alam memberikan tantangan dan kesempatan untuk
membawa ekonomi Indonesia ke arah pembangunan berkelanjutan.
Pengelolaan
sumber daya alam dengan bertanggung jawab, lestari, dan adil kata Poltak, akan
memastikan bahwa kekayaan ini berguna untuk sebanyak-banyaknya demi kemakmuran
rakyat dan dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Poltak yang
juga Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) ini juga mengatakan,
pengelolaan SDA di Indonesia selama ini, dinilai telah terjadi kesalahan dalam
meletakan paradigma pembangunan.
"Pengelolaan
SDA seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat secara adil dan berbagai pihak
secara luas, karena sesuai mandat UUD Pasal 33 ayat (3) adalah untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, secara berkeadilan dan berkelanjutan,"
kata Poltak dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2014).
Namun
menurutnya, yang terjadi adalah pengelolaan SDA lebih menitikberatkan asas
ekonomi dimana eksploitasi SDA sebagai sumber devisa namun tidak secara cermat
memperhitungkan biaya-biaya lingkungan.
Titik berat
ini telah menimbulkan dampak (a) tidak terwujudnya kesejahteraan rakyat, dan
(b) kerusakan SDA dan lingkungan hidup makin parah.
Ia
melanjutkan, tata kelola SDA yang selama ini belum berpijak pada
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah mengakibatkan meningkatnya
jarak antara masyarakat dengan alam sekitarnya.
Selain itu
distribusi dan pemanfaatan SDA yang belum merata juga menyebabkan banyak
masyarakat menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya alam sekitarnya.
"Akumulasi
permasalahan pengelolaan SDA saat ini, menyebabkan Indonesia menghadapi
berbagai tantangan berat di antaranya peningkatan jumlah penduduk, konversi
lahan pertanian, permasalahan subsidi BBM, hilirisasi sektor pertambangan dan
isu lingkungan," tuturnya.
Sektor SDA,
lanjut dia sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia karena memiliki
kontribusi yang dominan terhadap struktur perekonomian dan memiliki keunggulan
kompetitif dibanding dengan negara-negara yang lain. Menurutnya, sektor SDA
memberikan banyak kesempatan kerja, peningkatkan ekspor dan menarik investasi
asing.
Masih kata
Poltak, secara kritis dapat dijelaskan bahwa konsepsi pengelolaan SDA
meletakkan pada paradigma yang berbasis negara. Implikasi paradigma ini adalah
memberikan wewenang penuh pada negara untuk menguasai, memiliki
dan mengatur
pengelolaan SDA.
Hal ini
dicirikan dengan bentuk institusi dan kebijakannya yang sentralistik,
pendekatan atas-bawah, orientasi target ekonomi, perencanaan makro dan
penganggaran ketat.
Poltak
menjelaskan, dengan perubahan/pergeseran era pemerintahan saat ini akan ada
perubahan di kebijakan dan pengelolaan manajemen yang signifikan di bidang SDA,
energi dan sumber daya mineral (ESDM).
"Untuk
mengoptimalkan sumber daya alam, ada kebutuhan mendesak untuk menemukan cara
terbaik untuk mengelola sektor ini dengan mengidentifikasi kompetisi
internasional, best practice untuk manajemen berkelanjutan yang bersih dan
pengelolaan pajak, royalti dan kebijakan sumber daya alam yang efektif,"
katanya.
"Optimalisasi
SDA di Indonesia dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan
berkelanjutan dapat dicapai melalui pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan
terbaik namun Indonesia masih harus terus berjuang untuk bisa mengembangkan
sektor ini dengan sepenuhnya," tandasnya.
Referensi
Gloria Samantha. Sumber: Kompas
nationalgeographic
http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
Salamuddin Daeng
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Presidium MKRI Nasional
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/19/pengelolaan-sda-indonesia-dinilai-amburadul
Komentar
Posting Komentar