USAHA KECIL DAN
MENENGAH
Apa itu UKM (Usaha Kecil Menengah) ? Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut : Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
Milik Warga
Negara Indonesia
Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
indonesia,
UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai
sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena
menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga
keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses
ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas
Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri
Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak
bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut
akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek
infrastruktur
https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Komentar
Posting Komentar