Langsung ke konten utama

Cerita tentang Taksi Online Vs Konvensional

Cerita tentang Taksi Online Vs Konvensional

Selasa, 22 Maret 2016, mungkin adalah puncak dari aksi Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) yang merupakan gabungan antara gabungan pengemudi taksi, angkot, bajaj, hingga beberapa trayek kopaja dan metromini. Demo yang berlangsung sejak pagi dan berakhir pada sore hari di Jakarta ini berlangsung ricuh dan mendapat perhatian yang luas dari masyarakat. Tuntutan mereka jelas, meminta semua angkutan berbasis online dihentikan sampai angkutan online tersebut mendapat kepastian hukum sesuai UU No 22 Tahun 2009. Hingga saat ini, belum diketahui keputusan apa yang akan diambil oleh pemerintah mengenai transportasi online. Akan tetapi, bila dilihat di sisi lain, awal mula permasalahan ini justru timbul karena pemerintah gagal dalam membangun sebuah sistem transportasi perkotaan massal yang terintegrasi.

Semenjak awal, pengusahaan transportasi di Jakarta dijalankan oleh pengusaha swasta yang menomorsatukan profit sehingga pelayanan justru terabaikan. Akibatnya, seringkali terjadi tindak kejahatan sehingga muncul kesan bahwa transportasi Jakarta tidak aman. Jika ingin aman, konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh transportasi online dengan keunggulannya yaitu aman, murah, nyaman. Bayangkan saja, dalam sekali perjalanan, grabcar atau uber berbiaya di bawah Rp3000,00/km. Bila dibandingkan dengan taksi konvensional, biaya perjalanan per kilometer bisa mencapai Rp7000,00. Harga tersebut merupakan harga yang dinaikkan sejak harga BBM dinaikkan, ketika harga BBM turun, tarif tidak turun, karena bisa dilihat bahwa Organda yang mempunyai kekuatan merumuskan tarif dikuasai oleh pengusaha angkutan konvensional tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa pengusaha transportasi justru mencoba mengeruk keuntungan dari sini. Sayangnya, korban dari kekalahan persaingan transportasi konvensional adalah sopir yang tidak memiliki alat produksi dan harus menyetor kepada pemilik modal. Mereka tidak sadar bahwa gerakan protes mereka sebetulnya dimanfaatkan oleh pengusaha yang ingin untung saja tapi minim inovasi untuk kelangsungan bisnis mereka dalam menghadapi persaingan dengan transportasi online. Pengusaha taksi besar seharusnya berani mengurangi tarif taksi dan setoran sopir agar mampu bersaing dengan transportasi berbasis online. Jangan malah mengadu antara sopir transportasi konvensional dengan sopir transportasi online.

"Mereka tidak sadar bahwa gerakan protes mereka sebetulnya dimanfaatkan oleh pengusaha yang ingin untung saja tapi minim inovasi untuk kelangsungan bisnis mereka dalam menghadapi persaingan dengan transportasi online."

Di sisi lain, bukan berarti transportasi berbasis online tidak memiliki dampak negatif. Dalam pandangan saya, mereka justru berpotensi menambah kemacetan akibat pertumbuhan volume kendaraan di jalan. Berdasarkan pengalaman beberapa kali menggunakan transportasi online, mereka seringkali menambah armada dengan membeli mobil baru yang kemudian disewakan kepada driver lain. Ujung-ujungnya, jalan raya di Jakarta menjadi roda setan yang tidak berhenti berputar yang masalah utamanya, kemacetan, semakin parah akibat transportasi online yang semakin besar ini.

"...mereka seringkali menambah armada dengan membeli mobil baru yang kemudian disewakan kepada driver lain. "

Drama ini sebetulnya sudah ditanggapi oleh beberapa pihak, baik dari Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hingga Gubernur DKI Jakarta. Dari sekian banyak solusi yang ditawarkan pihak terkait, mungkin hanya dua solusi yang paling mungkin yaitu membuat badan hukum koperasi atas transportasi berbasis online tersebut atau memaksa transportasi berbasis online tersebut mengikuti proses retribusi, uji KIR, dan pajak sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Namun, dibalik semua solusi dan permasalahan, akar permasalahannyalah yang seharusnya segera dilakukan, yaitu revitalisasi transportasi massal yang terintegrasi agar masalah utama transportasi berupa kemacetan dapat segera terselesaikan. Selain itu, transportasi konvensional seperti kopaja, metromini, dan angkot perlu mengganti sistem setoran dan segera bergabung dengan PT Transjakarta agar layanan transportasi massal semakin baik dan kesejahteraan sopir dapat meningkat.



Tak bayar pajak?

Guberur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang ditemui pada Selasa, 15 Maret meminta pemilik atau pengelola layanan transportasi berbasis online untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Berdasarkan aturan, setiap pengusaha angkutan di Jakarta wajib membayar pajak yang nilainya sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pengusaha transportasi berbasis online juga tak luput dari pajak itu.

"Transportasi online itu pasti lebih murah, karena kan tidak harus membayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan, angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar mantan Bupati Bangka Belitung itu.

Sementara, salah satu pengemudi Grab Car bernama Bashari menepis jika pihaknya abai membayar pajak.

"Bahkan nominal yang dipungut perusahaan itu berkisar Rp170 ribu-Rp180 ribu setiap minggunya. Itu dari satu pengemudi," ujar Bashari ketika ditemui Rappler pada Senin, 14 Maret.

Dia pun berkisah saat ini menjadi pengemudi Grab Car semakin kompetitif, karena jumlahnya yang semakin banyak

"Sekarang, saya harus bekerja selama 15 jam sehari untuk bisa mencapai target penghasilan Rp3 juta per minggu. Jadi, kami turut merasakan kesulitan," kata dia.

Harus lebih kompetitif

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Dharmaningtyas, berpendapat senada dengan Ahok. Menurutnya, walaupun mengaku sebagai perusahaan teknologi, tetapi baik Grab dan Uber memberikan jasa layanan transportasi bagi publik. Di saat taksi-taksi reguler dikenai pajak, kir (pengujian kendaraan bermotor), dan dituntut memiliki pull.

"Sementara, angkutan seperti Grab dan Uber kan tidak. Masalahnya kan di situ. Menguntungkan konsumen, tetapi bagi operator taksi pada umumnya merugikan. Apalagi bagi taksi reguler," ujar Dharmaningtyas yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Senin malam, 14 Maret.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah? Dharmaningtyas menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengingatkan kedua perusahaan itu agar tetap tunduk kepada UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tetapi, jika Presiden ingin merevisi UU tersebut harus hati-hati. Sebab, penggunaan angkutan berbasis aplikasi online ini hanya ada di kota-kota besar. Sementara, UU kan berlaku secara nasional," kata dia.

Dia menyarankan sebaiknya aplikasi itu digunakan oleh operator taksi yang legal.

"Tetapi, taksi konvensional juga harus berbenah diri, menurunkan tarif agar lebih bisa kompetitif. Alasan publik menggunakan taksi Uber dan Grab kan karena tarifnya lebih murah. Pengelola taksi reguler harus mencari jawaban bagaimana bisa menerapkan tarif yang kompetitif," papar dia.

http://www.rappler.com/indonesia/125731-sopir-taksi-tolak-uber-grabtaxi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROMOSI DAN MUTASI

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Nama : Rezabi Muntaha Kelas  : 4EB20 NPM  : 25215851 PROMOSI DAN MUTASI             Sebelum membahas lebih dalam baiknya kita perlu tahu dulu apa arti promosi dan mutasi tersebut. Berikut pengertian dari beberapa ahli dibawah ini : Promosi Wursanto (1998:68) istilah promosi (promotion) berarti kemajuan, maju ke depan, pemberian status penghargaan yang lebih tinggi. Heldjrachman (1991:111), menyatakan promosi adalah perpindahan dari suatu jabatan lain yang lebih mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, biasanya disertai dengan kenaikan upah, gaji dan hak-hak lainnya. Flippo yang dikutif oleh H. Malayu S.P Hasibuan (2000 ; 108 ) menyatakan bahwa : “ promosi berarti perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi. Biasanya perpindahan kejabatan yang lebih tinggi ini disertai dengan peningkatan gaji atau cepat lainny...

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SELEKSI TENAGA KERJA dan PENEMPATAN Rangkuman 1 Nama: Rezabi Muntaha NPM: 25215851 Kelas: 4EB20 A.     Pengertian Seleksi dan Penempatan Menurut Umi Sukanti (1989-153) mendefinisikan seleksi sebagai suatu   proses penetapan pelamar yang mana diantara mereka direkrut dengan melalui pertimbangan persyaratan-persyaratan untuk dapat diterima dan melakukan pekerjaan dengan baik Seleksi dan penempatan merupakan langkah yang diambil segera setelah terlaksananya fungsi rekrutmen.Seperti halnya fungsi rekrutmen, proses seleksi dan penempatan merupakan salah satu fungsi terpenting dalam manajemen sumber daya manusia.seleksi dan penempatan merupakan serangkai langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah seorang pekerja ditempatkan pada posisi-posisi tertentu yang ada di dalam organisasi. B.      Proses Seleksi 1.       Penyaringan Pelamar Lamaran kerja yang lengkap...

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN Rangkuman 2 Nama: Rezabi Muntaha NPM: 25215851 Kelas: 4EB20 A.     Pengertian Pelatihan dan Pengembangan Menurut Sjafri Mangkuprawira (2004), “Pelatihan bagi karyawan merupakan sebuah proses mengajarkan pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan semakin baik, sesuai dengan standar.” Sedangkan pengembangan memiliki ruang lingkup lebih luas. Dapat berupa upaya meningkatkan pengetahuan yang mungkin digunakan segera atau sering untuk kepentingan dimasa depan. Pengembangan sering dikategorikan secara eksplisit dalam pengembangan manajemen, organisasi, dan pengembangan individu karyawan Menurut Mariot Tua Efendi. H (2002), “Latihan dan pengembangan dapat didevenisikan sebagai usaha yang terencana dari organisasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan pegawai” B.      Jenis Program...