TUGAS MNGGU
3 :
SOAL : JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5
CONTOH : -CV , PT , YAYASAN , KOPERASI , ASURANSI , LEASING , PESEROAN TERBATAS
NEGARA
1) CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal
pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK CV:
-CV
ASIA TEKNIK ENGINEERING .
-CV
MITRA MAJU SEJAHTERA
-CV.
KAWAN INDO TEKNIK
-CV
RAJA BINTANG
-CV.
KARYA TEKNIK
2) PT (PERSEROAN TERBATAS)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut
CONTOH PERUSAHAAN BENTUK PT
-Smartfren
Telecom Tbk
-Gudang
Garam Tbk
-Hero
Supermarket Tbk
-Indofood
CBP Sukses Makmur Tbk
-Indosat
Tbk
3) YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan
berbadan hukum
CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK YAYASAN
-Yayasan Supersemar
-Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
-Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
-Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
-Yayasan Serangan Umum 1 Mare
4) KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaa
CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK KOPERASI
-Koperasi sejahtera bersama
-Koperasi Karyawan
-Koperas Sekolah
-Koperasi Departement
-Koperasi Perusahaan
5) ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK ASURANSI
-
Asuransi Zurich,
-Asuransi
Astralife
-Asuransi
Jagadiri
-Asuransi
Manulife
-Asuransi
Prudential
6) LEASING
Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan,
untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama
CONTOH PERUSAHAAN LEASING
-PT
Orix Indonesia Finance
-PT
Adira Finance
-PT
Mitsui Leasing
-
Indomobil Finance
-
Bussan Auto Finance
7) PESEROAN TERBATAS NEGARA
PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara
CONTOH PERUSAHAAN
PERSERO
- PT Aneka Tambang (PERSERO)
-PT PELNI (PERSERO)
-PT Perusahaan Listrik Negara
(PERSERO)
-PT Pos Indonesia (PERSERO)
-PT Kereta Api Indonesia
(PERSERO)
Disusun oleh : Rezabi Muntaha (25215851)
Syaifullah Husodo (26215759)
Syaifullah Husodo (26215759)
Komentar
Posting Komentar