Langsung ke konten utama

TUGAS MINGGU 3

TUGAS MNGGU 3 : 

SOAL : JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : -CV , PT , YAYASAN , KOPERASI , ASURANSI , LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA


  1)    CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK CV:
-CV ASIA TEKNIK ENGINEERING .
-CV MITRA MAJU SEJAHTERA
-CV. KAWAN INDO TEKNIK
-CV RAJA BINTANG
-CV. KARYA TEKNIK

   
    2)    PT (PERSEROAN TERBATAS)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut

CONTOH PERUSAHAAN BENTUK PT
-Smartfren Telecom Tbk
-Gudang Garam Tbk
-Hero Supermarket Tbk
-Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
-Indosat Tbk

3)    YAYASAN

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum

CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK YAYASAN
-Yayasan Supersemar
-Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
-Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
-Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
-Yayasan Serangan Umum 1 Mare


4)  KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaa

CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK KOPERASI
-Koperasi sejahtera bersama
-Koperasi Karyawan
-Koperas Sekolah
-Koperasi Departement
-Koperasi Perusahaan

5) ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

CONTOH PERUSAHAAN BERBENTUK ASURANSI
- Asuransi Zurich,
-Asuransi Astralife
-Asuransi Jagadiri
-Asuransi Manulife
-Asuransi Prudential

6) LEASING

Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama

CONTOH PERUSAHAAN LEASING
-PT Orix Indonesia Finance
-PT Adira Finance
-PT Mitsui Leasing
- Indomobil Finance
- Bussan Auto Finance


7) PESEROAN TERBATAS NEGARA

PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
CONTOH PERUSAHAAN  PERSERO

- PT Aneka Tambang (PERSERO)
-PT PELNI (PERSERO)
-PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
-PT Pos Indonesia (PERSERO)

-PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)

Disusun oleh : Rezabi Muntaha (25215851)
                            Syaifullah Husodo (26215759)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL MANAJEMEN SUMBER DAYA

KEPUASAN KERJA BATINIAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  Oleh: Rezabi Muntaha Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma Email: zabimuntaha@yahoo.com 1.       Latar Belakang Kepuasan kerja pada dasarnya merupakan sesuatu yang bersifat individual.Setiap individu memiliki tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai dengansistem nilai yang berlaku pada dirinya. Makin tinggi penilaian terhadap kegiatandirasakan sesuai dengan keinginan individu, maka makin tinggi kepuasannyaterhadap kegiatan tersebut. Jadi secara garis besar kepuasan kerja dapat diartikansebagai hal yang menyenangkan atau yang tidak menyenangkan yang manapegawai memandang pekerjannya. Menurut Herzberg seperti yang dikutip oleh Suryana Sumantri (2001:83),ciri perilaku pekerja yang puas adalah mereka yang mempunyai motivasi yang tinggi untuk bekerja, mereka lebih senang dalam melakukan pekerjaannya,sedangkan ciri pekerja yang kurang puas adalah mereka yang malas berangkat kerja k...

Koperasi Syariah

PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH BAGI MASYARAKAT INDONESIA Pengertian Koperasi syariah  adalah badan usaha koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, memiliki aturan sama dengan koperasi umum. Namun, dibedakan dengan produk-produk yang ada di koperasi umum di ganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama islam. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam...

ARTI LAMBANG KOPERASI

                                                 ARTI LAMBANG KOPERASI Berikut ini merupakan makna – makna arti lambang koperasi indonesia : 1)  Roda Bergigi  : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi. 2)  Rantai  (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut 3)  Kapas dan Padi  (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut. 4)  Timbangan  : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum 5)  Bintang dalam perisai  : Yang dimaksud me...