Langsung ke konten utama

Perlindungan konsumen di Indonesia

Tugas softskill # 2
Nama  :      Rezabi Muntaha        
NPM    :     25215851
Kelas   :      2EB20





1 LATAR BELAKANG

  

Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Namun seiring dengan berjalannya waktu masalah hukum-hukum yg ada semakin rumit. Dibuatlah beberapa hukum di dunia termasuk perdana dan perdata


2 PERMASALAHAN

2.1 Apa perbedaan Hukum Pidana & Hukum Perdata
2.2 Adakah UU perlindungan Konsumen
2.3 Terdapat dimanakah UU Perlindungan konsumen berada perdana/ Perdata ?
2.4      Berilah contoh kasus UU perlindungan Konsumen



3     ANALISA


3.1 Menurut saya UU perlindungan konsumen berada di hukum perdata, kenapa perdata? Siapa yang mau dilindungi  ? Konsumen Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.Karena dari pemahaman diatas Konsumen dan produsen termasuk aktivitas antar perseorangan karna itu termasuk hukum perdata


3.2 






3.3  Menurut saya UU perlindungan konsumen berada di hukum perdata, kenapa perdata?  Siapa yang mau dilindungi  ? Konsumen
Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.
Karena dari pemahaman diatas Konsumen dan produsen termasuk aktivitas antar perseorangan karna itu termasuk hukum perdata



3.4  Contoh : Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.






4. Kesimpulan


Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.solidaritas-indonesia.com/archives/22

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL MANAJEMEN SUMBER DAYA

KEPUASAN KERJA BATINIAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  Oleh: Rezabi Muntaha Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma Email: zabimuntaha@yahoo.com 1.       Latar Belakang Kepuasan kerja pada dasarnya merupakan sesuatu yang bersifat individual.Setiap individu memiliki tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai dengansistem nilai yang berlaku pada dirinya. Makin tinggi penilaian terhadap kegiatandirasakan sesuai dengan keinginan individu, maka makin tinggi kepuasannyaterhadap kegiatan tersebut. Jadi secara garis besar kepuasan kerja dapat diartikansebagai hal yang menyenangkan atau yang tidak menyenangkan yang manapegawai memandang pekerjannya. Menurut Herzberg seperti yang dikutip oleh Suryana Sumantri (2001:83),ciri perilaku pekerja yang puas adalah mereka yang mempunyai motivasi yang tinggi untuk bekerja, mereka lebih senang dalam melakukan pekerjaannya,sedangkan ciri pekerja yang kurang puas adalah mereka yang malas berangkat kerja k...

PROMOSI DAN MUTASI

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Nama : Rezabi Muntaha Kelas  : 4EB20 NPM  : 25215851 PROMOSI DAN MUTASI             Sebelum membahas lebih dalam baiknya kita perlu tahu dulu apa arti promosi dan mutasi tersebut. Berikut pengertian dari beberapa ahli dibawah ini : Promosi Wursanto (1998:68) istilah promosi (promotion) berarti kemajuan, maju ke depan, pemberian status penghargaan yang lebih tinggi. Heldjrachman (1991:111), menyatakan promosi adalah perpindahan dari suatu jabatan lain yang lebih mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, biasanya disertai dengan kenaikan upah, gaji dan hak-hak lainnya. Flippo yang dikutif oleh H. Malayu S.P Hasibuan (2000 ; 108 ) menyatakan bahwa : “ promosi berarti perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi. Biasanya perpindahan kejabatan yang lebih tinggi ini disertai dengan peningkatan gaji atau cepat lainny...

TUGAS MINGGU 5

TUGAS MINGGU 5 : MANAJEMEN DAN ORGANISASI 1.    APLIKASIKAN/TERAPKAN FUNGSI MANAJEMEN PADA SUATU PERUSAHAAN YANG REAL/NYATA(YG PENTING ADA) 2.    BUATLAH SKEMA CIRI2 MANAJER PROFESIONAL DANKETERAMPILAN MANAJEMEN YANG DIBUTUHKAN MANAJEMEN DAN ORGANISASI                                                                1)       Aplikasikan/terapkan fungsi manajemen pada suatu perusahaan yang real/nyata. Istilah   manajemen   pasti sudah terbiasa Anda dengar, terutama bagi mereka yang bekerja di dalam suatu perusahaan, setiap divisi pasti dipimpin oleh seorang manajer atau unit head hingga top level man...