Tugas softskill # 2
Nama : Rezabi Muntaha
NPM : 25215851
Kelas : 2EB20
1 LATAR BELAKANG
Ketika manusia
hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling
bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini,
tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang
ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk
mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua
buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Namun seiring dengan berjalannya
waktu masalah hukum-hukum yg ada semakin rumit. Dibuatlah beberapa hukum di
dunia termasuk perdana dan perdata
2 PERMASALAHAN
2.1 Apa perbedaan Hukum Pidana
& Hukum Perdata
2.2 Adakah UU perlindungan
Konsumen
2.3
Terdapat dimanakah UU Perlindungan konsumen berada perdana/ Perdata ?
2.4
Berilah contoh kasus
UU perlindungan Konsumen
3 ANALISA
3.2
3.3 Menurut saya UU
perlindungan konsumen berada di hukum perdata, kenapa perdata? Siapa yang mau
dilindungi ? Konsumen
Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.
Karena dari pemahaman diatas Konsumen dan produsen termasuk aktivitas antar
perseorangan karna itu termasuk hukum perdata
3.4 Contoh : Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras
habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider
atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak
konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu
kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya
habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya
langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan
layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak
memberikan informasi lengkap.
4. Kesimpulan
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki
sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang
hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang
kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap
dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa
bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.solidaritas-indonesia.com/archives/22
Komentar
Posting Komentar