Langsung ke konten utama

Pentingnya ilmu Perdagangan untuk memulai Usaha



1. Latar Belakang
Zaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

2.  Permasalahan
2.1  Jelaskan Pengertian Hukum Dagang
2.2    Jelaskan macam-macam bentuk perusahaan
2.3  Cara Mendaftarkan perusahaan
2.4 Apa itu Haki? ( Jelaskan secara singkat)


3.  Analisa
3.1    Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.


3.2  

3.2.1   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi  yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
            Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
            Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban.
                        3.2.2 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

                        3.2.3 Perusahaan Milik Negara
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 






.


3.3           Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, menyebutkan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Waijb Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, menyebutkan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Waijb Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Dalam ketentuan Undang-Undang ini yang wajib mendaftarkan perusahaannya yakni setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk pula Kantor Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya, dengan ketentuan tata cara pendaftaran sebagai berikut:
1.     Pendaftaran perusahaan  dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan;
2.     Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;

3.     Untuk Perseroan Terbatas, maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;

4.     Pendaftaran perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);

5.     Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya;

6.     TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap;

7.     Adapun penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang;

3.4  Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.     Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.     Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.     Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.     Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.





4.  Kesimpulan
Jadi, Sebelum kita terjun kedalam dunia perdagangan dan ingin membuat usaha. Kita harus membekali diri kita dulu dengan ilmu2 perdagangan, hukum2 perdagangan dan memulainya dengan baik dan benar. Dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas


5. DAFTAR PUSTAKA

 http://taufikmuhamad21.blogspot.co.id/2015/05/macam-macam-bentuk-perusahaan.html

ZABI MUNTAHA, 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROMOSI DAN MUTASI

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Nama : Rezabi Muntaha Kelas  : 4EB20 NPM  : 25215851 PROMOSI DAN MUTASI             Sebelum membahas lebih dalam baiknya kita perlu tahu dulu apa arti promosi dan mutasi tersebut. Berikut pengertian dari beberapa ahli dibawah ini : Promosi Wursanto (1998:68) istilah promosi (promotion) berarti kemajuan, maju ke depan, pemberian status penghargaan yang lebih tinggi. Heldjrachman (1991:111), menyatakan promosi adalah perpindahan dari suatu jabatan lain yang lebih mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, biasanya disertai dengan kenaikan upah, gaji dan hak-hak lainnya. Flippo yang dikutif oleh H. Malayu S.P Hasibuan (2000 ; 108 ) menyatakan bahwa : “ promosi berarti perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi. Biasanya perpindahan kejabatan yang lebih tinggi ini disertai dengan peningkatan gaji atau cepat lainny...

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SELEKSI TENAGA KERJA dan PENEMPATAN Rangkuman 1 Nama: Rezabi Muntaha NPM: 25215851 Kelas: 4EB20 A.     Pengertian Seleksi dan Penempatan Menurut Umi Sukanti (1989-153) mendefinisikan seleksi sebagai suatu   proses penetapan pelamar yang mana diantara mereka direkrut dengan melalui pertimbangan persyaratan-persyaratan untuk dapat diterima dan melakukan pekerjaan dengan baik Seleksi dan penempatan merupakan langkah yang diambil segera setelah terlaksananya fungsi rekrutmen.Seperti halnya fungsi rekrutmen, proses seleksi dan penempatan merupakan salah satu fungsi terpenting dalam manajemen sumber daya manusia.seleksi dan penempatan merupakan serangkai langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah seorang pekerja ditempatkan pada posisi-posisi tertentu yang ada di dalam organisasi. B.      Proses Seleksi 1.       Penyaringan Pelamar Lamaran kerja yang lengkap...

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN Rangkuman 2 Nama: Rezabi Muntaha NPM: 25215851 Kelas: 4EB20 A.     Pengertian Pelatihan dan Pengembangan Menurut Sjafri Mangkuprawira (2004), “Pelatihan bagi karyawan merupakan sebuah proses mengajarkan pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan semakin baik, sesuai dengan standar.” Sedangkan pengembangan memiliki ruang lingkup lebih luas. Dapat berupa upaya meningkatkan pengetahuan yang mungkin digunakan segera atau sering untuk kepentingan dimasa depan. Pengembangan sering dikategorikan secara eksplisit dalam pengembangan manajemen, organisasi, dan pengembangan individu karyawan Menurut Mariot Tua Efendi. H (2002), “Latihan dan pengembangan dapat didevenisikan sebagai usaha yang terencana dari organisasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan pegawai” B.      Jenis Program...