1. Latar Belakang
Zaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus
bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran
yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam
merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah
satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut
terkadang produsen melakukan
pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar
saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian
(bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah
suatu peraturan perdagangan yang disebut
HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur
berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada
produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh
dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang.
Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu
hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam
proses kemunculannya.
2. Permasalahan
2.1 Jelaskan Pengertian Hukum Dagang
2.2 Jelaskan macam-macam bentuk perusahaan
2.3 Cara Mendaftarkan
perusahaan
2.4 Apa itu Haki? ( Jelaskan secara singkat)
3. Analisa
3.1 Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
3.2
3.2.1
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang
dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik
dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi yang hendak memulai bisnis
kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha
dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan
merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola
secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan
perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk
mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja
mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak
berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat
dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan
utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi
keuntungannya kepada kreditor.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat
karena bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua
keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang
dan kewajiban.
3.2.2 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
3.2.3
Perusahaan Milik Negara
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara
merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU
Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan
koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang
berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan,
listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
.
3.3
Pasal 1
angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, menyebutkan
bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Waijb Daftar
Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Pasal 1
angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, menyebutkan
bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Waijb Daftar
Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Dalam
ketentuan Undang-Undang ini yang wajib mendaftarkan perusahaannya yakni setiap
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan
Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL),
termasuk pula Kantor Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor
Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan wajib melakukan
pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya, dengan ketentuan tata
cara pendaftaran sebagai berikut:
1. Pendaftaran perusahaan
dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang
sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi
kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran
perusahaan;
2. Pendaftaran perusahaan dilakukan
dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan
dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk
pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
3. Untuk Perseroan Terbatas, maka
formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau
penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer
(CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir
pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau
penanggungjawab perusahaan;
4. Pendaftaran perusahaan disahkan dan
diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan
diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama
sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna,
dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan
dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan
dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya;
6. TDP berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan
mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan
diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada
waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku
berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh
Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap;
7. Adapun penolakan Pendaftaran
dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar
dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara
tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3
(hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan
disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan
pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran
ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang;
Dalam Pasal
7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan
dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan
memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Kesimpulan
Jadi, Sebelum kita terjun kedalam dunia
perdagangan dan ingin membuat usaha. Kita harus membekali diri kita dulu dengan
ilmu2 perdagangan, hukum2 perdagangan dan memulainya dengan baik dan benar. Dan
dapat bermanfaat untuk masyarakat luas5. DAFTAR PUSTAKA
http://taufikmuhamad21.blogspot.co.id/2015/05/macam-macam-bentuk-perusahaan.html
ZABI MUNTAHA, 2017
Komentar
Posting Komentar