Langsung ke konten utama

Koperasi Syariah

PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH BAGI MASYARAKAT INDONESIA


Pengertian Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, memiliki aturan sama dengan koperasi umum.

Namun, dibedakan dengan produk-produk yang ada di koperasi umum di ganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama islam.


Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.


Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.

Nilai-nilai Koperasi

Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a) Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b) Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c) Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d) Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e) Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f) Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g) Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL MANAJEMEN SUMBER DAYA

KEPUASAN KERJA BATINIAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  Oleh: Rezabi Muntaha Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma Email: zabimuntaha@yahoo.com 1.       Latar Belakang Kepuasan kerja pada dasarnya merupakan sesuatu yang bersifat individual.Setiap individu memiliki tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai dengansistem nilai yang berlaku pada dirinya. Makin tinggi penilaian terhadap kegiatandirasakan sesuai dengan keinginan individu, maka makin tinggi kepuasannyaterhadap kegiatan tersebut. Jadi secara garis besar kepuasan kerja dapat diartikansebagai hal yang menyenangkan atau yang tidak menyenangkan yang manapegawai memandang pekerjannya. Menurut Herzberg seperti yang dikutip oleh Suryana Sumantri (2001:83),ciri perilaku pekerja yang puas adalah mereka yang mempunyai motivasi yang tinggi untuk bekerja, mereka lebih senang dalam melakukan pekerjaannya,sedangkan ciri pekerja yang kurang puas adalah mereka yang malas berangkat kerja k...

ARTI LAMBANG KOPERASI

                                                 ARTI LAMBANG KOPERASI Berikut ini merupakan makna – makna arti lambang koperasi indonesia : 1)  Roda Bergigi  : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi. 2)  Rantai  (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut 3)  Kapas dan Padi  (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut. 4)  Timbangan  : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum 5)  Bintang dalam perisai  : Yang dimaksud me...