Tugas softskill # 1
Nama :
Rezabi Muntaha
NPM : 25215851
Kelas : 2EB20
1. Latar Belakang
Sebagai makhluk yang
paling sempurna yang di ciptakan oleh Allah SWT, manusia diberikan hawa nafsu,
otak, dan rasa. Namun karena hawa nafsu dan terus memikirkan diri sendiri
kadang membuat manusia menjadi serakah, seenaknya, dan melakukan tindakan yang
keluar dari jalurnya. Oleh karena itu dibuatlah hukum oleh manusia itu sendiri
untuk membatasi perbuatan yang dilakukan
dikalangan masyarakat luas agar
terciptanya kehidupan yang tentram dan damai
2. Permasalahan
2.1 Bagaimana asal usul hukum terbentuk dan
mengapa kita membutuhkan hukum ?
2.2
Apa saja cabang-cabang
dalam Ilmu Hukum ?
3. Analisa
3.1
Hukum terbentuk karena adanya penyelewengan-penyelewengan norma -
norma kehidupan. Manusia selalu disebut sebagai makhluk sosial karena mereka
tidak akan bisa hidup seorang diri di dunia ini. Pada situasi ini, apabila
tidak ada peraturan yang disepakati bersama maka akan tidak beres dan tidak
tertib. Jika tidak ada hukum-hukum yang dibuat akan ada suatu hukum rimba yang
bunyinya “Yang berkuasa yang menindas”
3.2
Hukum
perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu
dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau
kepentingan individu.
3.3
Hukum
pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya
ancaman sanksi tertentu.
4. Kesimpulan
Jadi, dimanapun kita berada dimana
pun kita tinggal pasti ada hukum yang berlaku disana. Entah itu hukum adat,
norma , dan hukum lainnya. Bertujuan untuk menciptakan suatu rasa aman dan
nyaman dalam berkehidupan sosial di masyarakat luas
ZABI
MUNTAHA, 2017
Komentar
Posting Komentar