Langsung ke konten utama

Sejarah dan Perkembangan Koperasi

Sejarah dan Perkembangan koperasi di Indonesia

Bangsa Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi dalam tiga bagian, yaitu :
                             

                             

                             Ø pada masa sebelum merdeka
                             Ø masa setelah merdeka dan
                             Ø masa orde baru & era reformasi.




Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka


Bangsa Indonesia telah lama dijajah oleh bangsa lain atau sebut saja kaum kapitalis yang ingin memperkaya atau memperkuat kondisi perekonomiaannya sendiri tanpa memikirkan masyarakat ekonomi lemah. Bangsa kita dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 3 abad dan Jepang 3,5 tahun. Penjajah mengeruk sebanyak-banyaknya hasil alam bangsa kita dan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.  Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas dan terlilit hutang dengan rentenir.

Oleh sebab itu pada tahun 1986 Patih yang berasal dari Purwokerta yang bernama R. Aria Wiraatmadja berinisiatif untuk mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyat yang terlilit hutang. Pada abad ke 18 gerakan koperasi semakin meluas dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Organisasi yang muncul pun ikut memajukan koperasi, seperti organisasi Budi Utomo sekitar tahun 1908 yang ikut mendirikan koperasi rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan. Kemudian disusul oleh Serikat Dagang Islam yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi.

Namun di zaman penjajahan Belanda perkembangan koperasi tidak berjalan lancar dan sempat mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang perkoperasian dan juga upaya pemerintah kolonial Belanda yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita. Pada tahun 1915 Belanda mengeluarkan Undang-Undang yang disebut “Verordening  op de Cooperativ Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Sementara pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan koperasi, sehingga ada dua undang-undang yang terbentuk di Indonesia tentang perkoperasian.

Bangsa Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk melepaskan diri dari berbagai kesulitan ekonomi. Sehingga pada tahun 1929 munculah Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang terus mengobarkan semangat kalangan pemuda untuk berkoperasi, sehingga pada saat itu sudah ada 43 koperasi yang terdaftar di Indonesia.
Lalu pada masa penjajahan Jepang di tahun 1942 keadaan koperasi menjadi sangat buruk hal ini disebabkan karena Jepang hanya memanfaatkan kedudukan koperasi di Indonesia untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang. Jadi bisa dibilang pada masa penjajahan Jepang kedudukan koperasi di Indonesia tidak berjalan atau mati.

Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Setelah merdeka bangsa Indonesia mulai menata kembali perekonomian mereka begitu pula dengan mengaktifkan kembali kedudukan koperasi. Dengan adanya Undang-Undang Dasar tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan koperasi di Indonesia menjadi sangat kuat. Moh. Hatta yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga turut berperan aktif, beliau banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada para anggota gerakan koperasi agar terus meningkatkan cara kerjanya. Oleh sebab itu kini beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada masa ini koperasi terus mengalami perkembangan, beberapa kejadia penting diantaranya pada tanggal 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI, yaitu Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia sekaligus ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Ditahun 1961 dibentuklah KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia).

Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru dan Era Reformasi

Pada zaman orde baru ini Jenderal Soeharto menetapkan MPRS no.XXIII yang membebaskan gerakan koperasi untuk berkiprah. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Di tanggal 09 Februari 1970 GERKOPIN diganti menjadi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini adalah landasan yang kokoh dimasa yang akan datang.

Pada era reformasi tugas dan misi koperasi sudah tercantum dalam GBHN tahun 1999, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan didalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Peran pemerintah dalam mendukung pembangunan masih diperlukan tetapi hanya sebagai fasilitator dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.

Maka diperlukannya pengembangan daya saing usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) secara langsung untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang cukup besar antara pengusaha besar dan pengusaha kecil sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, oleh sebab itu Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.

Sekarang sudah bermunculan koperasi-koperasi sukses di Indonesia berikut contohnya :
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya antara lain :

a.    Koperasi yang Sukses Kelola Pasar

Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional.
Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah,  juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.
Pasar Tradisional Berkonsep Modern
Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern. 

b.     Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.
Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.

c.    Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.

Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : organisasi permodalan yang cukup,ada usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan

Sumber : 
jumadibismillahsukses.bogspot.in/2013/04/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
rendyyudistira.blogspot.in/2011/10/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1

hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejaarah-koperasi-di-indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROMOSI DAN MUTASI

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Nama : Rezabi Muntaha Kelas  : 4EB20 NPM  : 25215851 PROMOSI DAN MUTASI             Sebelum membahas lebih dalam baiknya kita perlu tahu dulu apa arti promosi dan mutasi tersebut. Berikut pengertian dari beberapa ahli dibawah ini : Promosi Wursanto (1998:68) istilah promosi (promotion) berarti kemajuan, maju ke depan, pemberian status penghargaan yang lebih tinggi. Heldjrachman (1991:111), menyatakan promosi adalah perpindahan dari suatu jabatan lain yang lebih mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, biasanya disertai dengan kenaikan upah, gaji dan hak-hak lainnya. Flippo yang dikutif oleh H. Malayu S.P Hasibuan (2000 ; 108 ) menyatakan bahwa : “ promosi berarti perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi. Biasanya perpindahan kejabatan yang lebih tinggi ini disertai dengan peningkatan gaji atau cepat lainny...

SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SELEKSI TENAGA KERJA dan PENEMPATAN Rangkuman 1 Nama: Rezabi Muntaha NPM: 25215851 Kelas: 4EB20 A.     Pengertian Seleksi dan Penempatan Menurut Umi Sukanti (1989-153) mendefinisikan seleksi sebagai suatu   proses penetapan pelamar yang mana diantara mereka direkrut dengan melalui pertimbangan persyaratan-persyaratan untuk dapat diterima dan melakukan pekerjaan dengan baik Seleksi dan penempatan merupakan langkah yang diambil segera setelah terlaksananya fungsi rekrutmen.Seperti halnya fungsi rekrutmen, proses seleksi dan penempatan merupakan salah satu fungsi terpenting dalam manajemen sumber daya manusia.seleksi dan penempatan merupakan serangkai langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah seorang pekerja ditempatkan pada posisi-posisi tertentu yang ada di dalam organisasi. B.      Proses Seleksi 1.       Penyaringan Pelamar Lamaran kerja yang lengkap...

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN Rangkuman 2 Nama: Rezabi Muntaha NPM: 25215851 Kelas: 4EB20 A.     Pengertian Pelatihan dan Pengembangan Menurut Sjafri Mangkuprawira (2004), “Pelatihan bagi karyawan merupakan sebuah proses mengajarkan pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan semakin baik, sesuai dengan standar.” Sedangkan pengembangan memiliki ruang lingkup lebih luas. Dapat berupa upaya meningkatkan pengetahuan yang mungkin digunakan segera atau sering untuk kepentingan dimasa depan. Pengembangan sering dikategorikan secara eksplisit dalam pengembangan manajemen, organisasi, dan pengembangan individu karyawan Menurut Mariot Tua Efendi. H (2002), “Latihan dan pengembangan dapat didevenisikan sebagai usaha yang terencana dari organisasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan pegawai” B.      Jenis Program...