Sejarah dan Perkembangan koperasi di
Indonesia
Bangsa
Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong
royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi
dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk
koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi
perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi dalam tiga bagian,
yaitu :
Ø pada masa sebelum merdeka
Ø masa setelah
merdeka dan
Ø masa orde baru
& era reformasi.
Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Bangsa
Indonesia telah lama dijajah oleh bangsa lain atau sebut saja kaum kapitalis
yang ingin memperkaya atau memperkuat kondisi perekonomiaannya sendiri tanpa
memikirkan masyarakat ekonomi lemah. Bangsa kita dijajah oleh Belanda selama
kurang lebih 3 abad dan Jepang 3,5 tahun. Penjajah mengeruk sebanyak-banyaknya
hasil alam bangsa kita dan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia
yang hidup menderita, tertindas dan terlilit hutang dengan rentenir.
Oleh sebab
itu pada tahun 1986 Patih yang berasal dari Purwokerta yang bernama R. Aria
Wiraatmadja berinisiatif untuk mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyat
yang terlilit hutang. Pada abad ke 18 gerakan koperasi semakin meluas dengan
munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Organisasi yang muncul
pun ikut memajukan koperasi, seperti organisasi Budi Utomo sekitar tahun 1908
yang ikut mendirikan koperasi rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraan
rakyat melalui koperasi dan pendidikan. Kemudian disusul oleh Serikat Dagang
Islam yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi.
Namun di
zaman penjajahan Belanda perkembangan koperasi tidak berjalan lancar dan sempat
mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang
perkoperasian dan juga upaya pemerintah kolonial Belanda yang ingin memecah
belah persatuan dan kesatuan negara kita. Pada tahun 1915 Belanda mengeluarkan
Undang-Undang yang disebut “Verordening
op de Cooperativ Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja. Sementara pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang
no.23 tentang peraturan koperasi, sehingga ada dua undang-undang yang terbentuk
di Indonesia tentang perkoperasian.
Bangsa
Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk melepaskan diri dari berbagai
kesulitan ekonomi. Sehingga pada tahun 1929 munculah Partai Nasionalis
Indonesia (PNI) yang terus mengobarkan semangat kalangan pemuda untuk
berkoperasi, sehingga pada saat itu sudah ada 43 koperasi yang terdaftar di
Indonesia.
Lalu pada
masa penjajahan Jepang di tahun 1942 keadaan koperasi menjadi sangat buruk hal
ini disebabkan karena Jepang hanya memanfaatkan kedudukan koperasi di Indonesia
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang. Jadi bisa
dibilang pada masa penjajahan Jepang kedudukan koperasi di Indonesia tidak
berjalan atau mati.
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah
merdeka bangsa Indonesia mulai menata kembali perekonomian mereka begitu pula
dengan mengaktifkan kembali kedudukan koperasi. Dengan adanya Undang-Undang
Dasar tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia, maka kedudukan koperasi di Indonesia menjadi sangat
kuat. Moh. Hatta yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga turut
berperan aktif, beliau banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada para
anggota gerakan koperasi agar terus meningkatkan cara kerjanya. Oleh sebab itu
kini beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada masa
ini koperasi terus mengalami perkembangan, beberapa kejadia penting diantaranya
pada tanggal 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI, yaitu Sentral Organisasi Koperasi
Republik Indonesia sekaligus ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun
1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Ditahun 1961 dibentuklah KOKSI (Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia).
Koperasi di
Indonesia Pada Zaman Orde Baru dan Era Reformasi
Pada zaman
orde baru ini Jenderal Soeharto menetapkan MPRS no.XXIII yang membebaskan
gerakan koperasi untuk berkiprah. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap
badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Di tanggal 09 Februari
1970 GERKOPIN diganti menjadi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Pada tanggal
21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini adalah landasan yang kokoh dimasa yang akan datang.
Pada era
reformasi tugas dan misi koperasi sudah tercantum dalam GBHN tahun 1999, yakni
koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha
kecil, sarana perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta
sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan didalam masyarakat sebagai
akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Peran
pemerintah dalam mendukung pembangunan masih diperlukan tetapi hanya sebagai
fasilitator dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil menengah dan
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan.
Maka
diperlukannya pengembangan daya saing usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK)
secara langsung untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang cukup besar antara
pengusaha besar dan pengusaha kecil sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat banyak. Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para
anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, oleh sebab itu
Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
Sekarang
sudah bermunculan koperasi-koperasi sukses di Indonesia berikut contohnya :
Koperasi merupakan
soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses
dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya
antara lain :
a. Koperasi yang Sukses Kelola Pasar
Pasar Ritel
dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses
pengembangan pasar tradisional.
Meski
aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul
19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang
tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat
menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini
koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300
pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar
Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu untuk mendapat pinjaman dana
dari perbankan.
Pasar
Tradisional Berkonsep Modern
Kunci sukses
program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus
mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.
b. Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
Koperasi
Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset
ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun
2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40
orang.
Koperasi
Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun
2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian
laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan
pemilihan pengurus koperasi yang baru.
Rapat
Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban
pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus
koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang
terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris
Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.
c. Sukses Koperasi Karyawan Indosat
(Kopindosat)
Berdiri pada
15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal
dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.
Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember
1984
Tahun 2004
tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat
dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring
dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui
penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000
orang.
Koperasi
dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : organisasi
permodalan yang cukup,ada usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai
pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan
Sumber :
jumadibismillahsukses.bogspot.in/2013/04/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
rendyyudistira.blogspot.in/2011/10/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejaarah-koperasi-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar